MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada

MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, di PN ini urusannya hanya menyangkut sengketa proses pemilukada, bukan sengketa hasil penghitungan suara.

"Saya sangat setuju, memang begitu aturannya kan. Jadi, kalau pengadilan pilkada itu ada pengadilan tersendiri. MK tidak mengurusi hal-hal tetek-bengek seperti itu," katanya kepada wartawan di gedung MK, Jumat (18/3).

Menurut Mahfud, dengan adanya pengadilan khusus pemilukada di PN, MK bisa lebih fokus pada masalah-masalah yang mendasar. Tetapi apabila sengekat tahapan pemilukada masih diberikan ke MK, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.

“Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif. Itu kalau masih di MK. Tapi kalau mau dipindah, ya silahkan saja. Tapi secara pribadi, amat senang sekali,” ujarnya.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News