MK Setuju PN Tangani Sengketa Tahapan Pilkada
Jumat, 18 Maret 2011 – 21:30 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja, di PN ini urusannya hanya menyangkut sengketa proses pemilukada, bukan sengketa hasil penghitungan suara. “Kalau tetap diserahkan ke MK, ya tetap seperti selama ini yaitu menegakkan keadilan substantif dengan paradigma hukum progresif. Itu kalau masih di MK. Tapi kalau mau dipindah, ya silahkan saja. Tapi secara pribadi, amat senang sekali,” ujarnya.
"Saya sangat setuju, memang begitu aturannya kan. Jadi, kalau pengadilan pilkada itu ada pengadilan tersendiri. MK tidak mengurusi hal-hal tetek-bengek seperti itu," katanya kepada wartawan di gedung MK, Jumat (18/3).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, dengan adanya pengadilan khusus pemilukada di PN, MK bisa lebih fokus pada masalah-masalah yang mendasar. Tetapi apabila sengekat tahapan pemilukada masih diberikan ke MK, pihaknya akan memberikan keadilan menurut pemahamannya sendiri, berdasar perintah konstitusi.
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyetujui wacana adanya pengadilan khusus pemilu di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hanya saja,
BERITA TERKAIT
- Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Bakal Berhadapan di Pilkada NTB 2024?
- Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
- Gerindra Demak Siap Memenangkan Sudaryono, Ketua DPC: Hukumnya Fardu Ain
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?