MK tak Akan Tinjau Ulang Putusan Sidang Pimpinan Akil

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya tidak bisa ditinjau lagi. Ini disampaikannya menyusul sejumlah pihak yang meragukan putusan-putusan MK setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seluruh perkara yang sudah diputus MK itu sudah final karena putusan MK terkait PHPU bukan hanya diputus oleh panel tiga orang. Tapi pleno MK yang berjumlah sembilan orang. Final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan," tegas Hamdan di kantornya, Kamis, (3/10).
Menurut Hamdan, beberapa kasus yang rencananya dipimpin Akil akan digantikan olehnya. Sembari menunggu hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan yang baru dibentuk MK.
"Kami hakim konstitusi ingin fokus selesaikan tugas dan tanggungjawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan. Selama masih ada saya, ya saya yang gantikan," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa perkara dan sengketa pilkada yang telah diputus di lembaganya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa