MK Tak Mau Diseret-seret Persoalan KPU
Kamis, 13 Oktober 2011 – 16:01 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dalam kasus dugaan pemalsuan data suara hasil pemilu legislatif Halmahera Barat. Menurut Mahfud, urusan itu menjadi persoalan KPU dengan Abdul Sukur MAndar selaku pelapor.
Mahfud menjelaskan, kasus gugatan Abdul Syukur Mandar mulai disidangkan di MK pada 12 Mei 2009. Dan MK, sebut Mahfud, memutuskan menolak gugatan Syukur.
Baca Juga:
Namun Syukur menuduh KPU telah menggunakan data rekapitulasi palsu sebagai bukti di persidangan MK. Selanjutnya, pada 4 Juli 2011, Syukur melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara.
Karenanya Mahfud menegaskan, MK sama sekali tidak ada kaitannya dengan data KPU sebab tugasnya hanya menetapkan pemenang berdasarkan fakta yang ada. "Dengan MK sudah clear. Pak Hafiz (ketua KPU) yang dituduh menggunakan data palsu itu yang berurusan dengan penggugat (Abdul Syukur, red)," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (13/10).
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat