MK Tak Mau Diseret-seret Persoalan KPU
Kamis, 13 Oktober 2011 – 16:01 WIB
Dalam kesempatan itu Mahfud juga menjelaskan, kasus Ketua KPU bermula saat pemilihan legislatif 2009, Syukur Mandar selaku caleg Partai Hanura mengklaim mendapat 18.179 suara di Halmahera Barat, Maluku Utara. Namun versi KPU berdasarkan penghitungan ulang, ternyata perolehan suara Syukur hanya 12.714 suara.
Baca Juga:
Dampaknya, suara Partai Hanura secara keseluruhan di Maluku Utara turun dari 40.175 suara menjadi 35.591 suara. Akibatnya, kursi DPR yang seharusnya menurut Syukur menjadi haknya, berpindah ke orang lain.
Diketahui, status Ketua KPU sesuai versi Kejaksaan Agung menjadi tersangka. Patokannya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 27 Juli 2011 dari Bareskrim Polri yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Belakangan, Bareskrim mengklarifikasi ada ketidakcermatan status hukum Ketua KPU dan dinyatakan baru sebagai terlapor, belum tersangka. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, MK sama sekali tak ada kaitannya dengan polemik penetapan tersangka Ketua Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan