MK Tegaskan PNS Harus Lepaskan Jabatan
Jika Maju di Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 20:08 WIB
Kedua hakim tersebut sependapat bahwa permohonan pemohon harus dikabulkan. Menyikapi adanya Dissenting Opinion terhadap Uji Materil Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12 / 2008, Kuasa hukum Herman HN, Susi Tur Andayani menyataan mengapresiasi adanya Dissenting Opinion tersebut. “Pasal tersebut bagi kami tetap mencerminkan ketidakadilan,” katanya usai sidang.
Namun, Susi menyatakan bahwa dirinya mewakil pihak pemohon Herman HN menyatakan menerima putusan dari MK tersebut. “Sejak awal yang kami maksudkan dengan uji materiil ini adalah sebagai bentuk pembelajaran,” katanya. Dan dirinya menyatakan baha adanya dissenting opinion tersebut merupakan bukti bahwa pasal tersebut memang bermasalah. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Persoalan mundur tidaknya seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatannya apabila ikut maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang