MK Tegur KPUD OKI

Teguran keras itu diduga terkait antara lain adanya kesaksian bahwa ketua KPU membawa kotak suara ke RSUD Kayu Agung yang bukan lokasi TPS, dugaan moneypolitic, pengakuan saksi yang mencoblos lebih dari satu kali, dan ada pemilih yang tak bisa menggunakan haknya karena tak mendapat surat suara.
”Bahwa terlepas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap hasil penghitungan Pemilukada Kabupaten OKI, akan tetapi dari bukti-bukti surat dan keterangan saksi dari pemohon yang menunjukkan terjadinya berbagai distorsi dan penyimpanngan dalam tahapan pemilukada di Kabupaten OKI hendaknya menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara pemilu dan panwaslu, agar yang demikian tidak terulang lagi dimasa datang, sebab kalau tidak akan mencederai proses demokratisasi politik yang dibangun melalui pemilihan umum,” tegur majelis dibacakan di persidangan.(gus/jpnn)
JAKARTA - Sebelum ketua majelis hakim Moh Mahfud MD (ketua Mahkamah Konstitusi) membacakan putusan atas sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Ogan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Pengembangan Infrastruktur Gas Dinilai Bukan Investasi Strategis, Justru Menjerumuskan
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK