MK Tolak Gugatan Pilkada Yahukimo
Kamis, 03 Maret 2011 – 20:21 WIB

FOTO : ard/Humas MK
Selain itu, MK mengakui adanya intimidasi dan pemaksaan pilihan terhadap pasangan Ones Pahabol - Robby Longkutoy yang dituduhkan para penggugat. Meski begitu, MK menganggap intimidasi dilakukan tidak sistematis, terstruktur dan masif sehingga tidak mempengaruhi perolehan suara. "Dalam fakta persidangan terungkap bahwa intimidasi dilakukan secara sporadis, di beberapa tempat yang juga dilakukan oleh para penggugat maupun pihak terkait," Akil menambahkan.
KPUD Kabupaten Yahukimo telah menetapkan pasangan Onesh Pahabol-Roby Longkutay sebagai pemenang Pilkada 2011 setelah berhasil mengantongi 152.378 suara mengalahkan Abock Busup-Isak Salak yang mengumpulkan 84.782 suara dan pasangan Didimus Yahuli-Wilhelminus yang hanya meraih 18.079 suara.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan perselisihan sengketa pemilukada Kabupaten Yohukimo Papua. Dalil gugatan diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya