MK Tolak Gugatan PMPPP
Rabu, 20 Juni 2012 – 18:48 WIB

MK Tolak Gugatan PMPPP
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam KUHP menjadi Undang-Undang, dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang pembacaan putusan Rabu (20/6) , MK berpendapat tidak berwenang mengadili permohonan.
Pada perkara nomor 27/PUU-X/2012 itu, MK berpendapat bahwa hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggugat dalam perkara ini mempermasalahkan ketentuan hukuman denda bagi pelaku tindak pidana ringan yang tidak mengikuti perkembangan zaman.
JAKARTA— Permohonan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (PMPPP) untuk pengujian UU Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting