MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 19:28 WIB
Seperti diketahui, para penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua Barat yang dilakukan oleh KPU Papua Barat maupun pasangan terpilih.
Baca Juga:
Pelanggaran aitu berupa, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong, Poliik uang diseluruh kabupaten/kota Papua Barat, dan keterlibatan aparat birokrasi. (kyd/esy/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang