MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat

MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
MK Tolak Gugatan Tiga Pasangan Calon Papua Barat
Seperti diketahui, para penggugat menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sitematis, dan masif selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Papua Barat yang dilakukan oleh KPU Papua Barat maupun pasangan terpilih.

Pelanggaran aitu berupa, KPU Papua Barat dan jajaranya selaku penyelenggara Pemilukada telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan Abraham Octavianus Ataruri-Rahiming Katjong, Poliik uang diseluruh kabupaten/kota Papua Barat, dan keterlibatan aparat birokrasi. (kyd/esy/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Provinsi Papua Barat yang digugat tiga pasangan calon yaitu, pasangan Dominggus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News