Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat

Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi sore nanti (Senin, 19/12). Sidang perselisihan hasil pemilukada ini sudah dilakukan pemeriksaan sejak Selasa (6/12).

Dua pemohonnya masing-masing  Mohammad Ramdhan Pomanto dan Sofyan Puhi serta pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli berbeda gugatannya. Pasangan Pomanto-Puhi mempertentangkan proses tahapan pemilihan kadanya. Sedangkan Gusnar-Tonny pada hasil perhitungan suara yang ditetapkan pleno KPUD Gorontalo.

Selain putusan pilkada Gorontalo, majelis hakim MK juga akan memutuskan sengketa hasil pemilukada Papua Barat. Pemohonnya adalah Dominggus Mandacan dan Origenes Nauw [pasangan nomor urut dua], Wahidin Puarada dan Herman Donatus Pelix Orisoe [nomor urut satu], George Celcius Auparay dan Hassan Ombaier [nomor urut empat], dengan kuasa hukum Andi Muhammad Asrun.

"Sengketa hasil pemilukada Gorontalo dan Papua Barat sore nanti pukul 16.00 WIB sudah masuk dalam agenda pembacaan putusan. Sidangnya nanti dipimpin Ketua MK Mahfud MD," ungkap Widi Atmoko, panitera MK di Jakarta, Senin (19/12).

JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News