Hari Ini, MK Putusankan Sengketa Pilkada Gorontalo dan Papua Barat
Senin, 19 Desember 2011 – 11:14 WIB
Tuntutan ketiga sengketa tersebut sama, yaitu meminta KPU membatalkan keputusannya. Dengan alasan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Hal itu dibuktikan dengan adanya bagi-bagi uang, pengerahan aparatur, dan tidak adanya formulir C1 untuk para saksi. (esy/jpnn)
JAKARTA - Jika tidak ada rintangan, dua gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur Gorontalo akan ditentukan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat, Pembentukan Pantarlih Harus Sesuai Domisili
- PPP Tak Lolos Ambang Batas Pemilu 2024, Eks Waketum Bereaksi Keras
- Crazy Rich Surabaya Dukung Eri Cahyadi-Hendy Setiono di Pilwali 2024
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat