Orang Parpol Harus Buktikan Diri Independen
Tak Mau Sampai Ada Tekanan Pemerintah
Senin, 19 Desember 2011 – 05:46 WIB
JAKARTA - Dibukanya keran kesempatan bagi orang partai politik untuk masuk dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Seleksi (timsel). Anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Saldi Isra menyatakan, saat ini tengah dipersiapkan instrumen untuk menjaring calon anggota penyelenggara pemilu yang memiliki latar belakang partisan.
"Kami juga akan mempunyai instrumen terkait seleksi, sedang dipersiapkan," ujar Saldi Isra, anggota Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu di Jakarta, kemarin (18/12). Terhitung sejak Kamis (15/12) lalu, Timsel KPU resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Januari 2012.
Baca Juga:
Menurut Saldi dengan ketentuan UU Penyelenggara Pemilu baru, Timsel KPU tentunya memberi kesempatan seluas-luasnya kepada orang parpol untuk mendaftarkan diri. Sesuai ketentuan UU No.15 tahun 2011 itu, orang parpol wajib mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu.
Terhadap orang dari parpol, kata Saldi, tentu juga harus memenuhi syarat sebagaimana orang non parpol. Independensi orang dari parpol harus diuji terlebih dahulu. "Kalaupun orang partai harus ada kepastian bahwa mereka independen, itu yang dicari," ujar Saldi.
JAKARTA - Dibukanya keran kesempatan bagi orang partai politik untuk masuk dalam seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial
- Pilpres Era Jokowi Munculkan Gejala Otoritarianisme Baru
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024