MK Tolak Uji Materi UU MD3

Empat Hakim Beda Pendapat

MK Tolak Uji Materi UU MD3
MK Tolak Uji Materi UU MD3
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat (2) yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Anthon Melkianus Natun. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di gedung MK, Kamis (28/7).

 

Namun, putusan itu tidak bulat karena empat hakim konstitusi  mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman. Mereka mendukung pengujian UU MD3 oleh pemohon. Sementara, lima hakim Mahfud MD, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Muhammad Alim menolak.

Isu utama yang dipersoalkan dalam permohonan  adalah adanya ketidakpastian hukum atas haknya sebagai pimpinan DPRD yang diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Hal itu terjadi karena adanya pengisian anggota DPRD daerah pemekaran yang baru setelah penetapan pimpinan DPRD hasil pemilu.

Situasi ini berimplikasi pada perubahan komposisi kursi bagi partai politik di daerah induk yang mengubah komposisi pimpinan DPRD daerah induk. Karena itu, isu hukum yang dipersoalkan mengenai adanya pelanggaran prinsip kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News