MK Tolak Uji Materi UU MD3

Empat Hakim Beda Pendapat

MK Tolak Uji Materi UU MD3
MK Tolak Uji Materi UU MD3
Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukum. Prinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pasti. Sehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News