MK Tolak Uji Materi UU MD3
Empat Hakim Beda Pendapat
Kamis, 28 Juli 2011 – 19:52 WIB
Dikatakan Mahfud, kepastian hukum (legal certainty) adalah prinsip universal bagi negara hukum. Prinsip kepastian hukum dimaksudkan untuk memberi jaminan warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan predictable, yaitu dampak atau implikasi suatu keadaan dapat diprediksi dan diperkirakan secara pasti. Sehingga subyek hukum terhindar dari ketidakpastian dan untuk melindungi subyek hukum dari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 354 ayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketika Ketua KPU Hasyim Asyari Berkhotbah Tentang Kebinatangan & Kerakusan di Hadapan Jokowi
- Ikut Salat Id di Lapangan Gasibu Bandung, Ini Makna Iduladha Bagi Menteri Suharso
- Presiden Jokowi & Ibu Negara Salat Id di Simpang Lima Semarang, Ketua KPU Hasyim Asyari jadi Khatib
- Sapi Jokowi Dipotong di RPH Cirangrang Bandung Besok Pagi
- Luar Biasa! 9 Bulan Pimpin Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih 37 Penghargaan
- Gereja Santa Theresia Kembali Serahkan Hewan Kurban Kepada Ustaz Babay, Romo Hariyanto: Ini Bentuk Solidaritas