MKD Cuekin Surat Fahri Hamzah

MKD Cuekin Surat Fahri Hamzah
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai melakukan intervensi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam pemeriksaan Sekretariat Jenderal DPR terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon saat bertemu bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Hal ini karena Fahri selaku pimpinan DPR mengirimkan surat secara khusus kepada MKD yang salah satu poinnya meminta MKD merahasiakan proses pemeriksaan terhadap Sekjen DPR, sampai perkara itu diputus. Permintaan ini didasarkan Fahri pada Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.

"Saya kira seperti itu (intervensi)," kata Anggota MKD DPR, Syaripuddin Sudding di gedung DPR Jakarta, Rabu (23/9).

Namun, politikus Hanura ini menganggap surat tersebut sebagai angin lalu. Karena ia berprinsip bahwa MKD bukan bawahan pimpinan DPR karena MKD dan pimpinan DPR sama-sama alat kelengkapan dewan.

"Tidak ada kewenangan pimpinan dewan melakukan meminta ini itu kepada MKD. Pimpinan dewan bukan atasan MKD. Itu alat kelengkapan dewan yang sama di  DPR. Jadi gak ada kewengnan mengatur. Kalau hanya sebatas koordinasi, ok," tegasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dinilai melakukan intervensi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam pemeriksaan Sekretariat Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News