MKD Janji Proses Aduan ICW soal Ketidakpatuhan 55 Pimpinan AKD Lapor LHKPN

MKD Janji Proses Aduan ICW soal Ketidakpatuhan 55 Pimpinan AKD Lapor LHKPN
Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Adang Daradjatun. Foto: Aristo S/JPNN.com

Menurut Kurnia, ada tiga jenis yang membuat ICW melaporkan pimpinan AKD atas dugaan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN. 

Pertama, kata dia, teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN ke KPK. Selanjutnya, tidak berkala membarui catatan harta. 

"Kemudian yang ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN," ujar Kurnia. 

Dia mengatakan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN ke KPK masuk dalam perbuatan melawan hukum dan masuk pelanggaran etik. 

Kurnia lantas menyinggung UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Dia mengeklaim aturan itu mengatur bahwa pejabat negara perlu melaporkan LHKPN ke KPK sebelum 31 Maret. 

"Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang-undangan," ujar Kurnia. (ast/jpnn)

Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut pihaknya akan memeriksa aduan ICW soal ketidakpatuhan pimpinan AKD melaporkan LHKPN ke KPK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News