MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran

MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN

Pelanggaran dugaan kode etik itu mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dinilai kontroversial pada Senin (16/10).

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket bagi putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status sebagai wali kota Solo.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tidak bisa mengoreksi putusan MK soal usia capres-cawapres yang menguntungkan Gibran.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News