MLT BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Dapat Rumah Layak, Alhamdulillah 

MLT BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja Dapat Rumah Layak, Alhamdulillah 
BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) secara serentak kepada puluhan peserta yang tersebar di 11 wilayah seluruh Indonesia. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) secara serentak kepada puluhan peserta yang tersebar di 11 wilayah seluruh Indonesia. 

Manfaat yang diberikan terdiri dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP). 

"Seluruh pekerja maupun developer yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan MLT karena memiliki keunggulan berupa bunga yang jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan bunga komersial, yakni BI Repo Rate Maks empat persen atau saat ini berkisar di angka 10 persen," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12).

Untuk terus meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

Selain itu, pengajuan MLT kini juga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) 

Sejak manfaat ini diluncurkan pada 2017 hingga saat ini, tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan MLT sebanyak 4.386 unit dengan nilai manfaat sebesar Rp 1,186 triliun. 

"Kami berharap ke depan MLT perumahan pekerja ini dapat terus bergulir sehingga makin banyak kesempatan bagi para pekerja yang bisa memiliki rumah," lanjutnya. 

Sebelumnya, Roswita bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dan Regional Head III Bank BTN Yenny Herlina meresmikan pembangunan Rumah Pekerja yang terletak di Gresik, Jawa Timur.

MLT BPJS Ketenagakerjaan membantu pekerja yang tersebar di 11 wilayah mendapatkan rumah layak huni 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News