Mobil Bergoyang, Ternyata Ada Oknum ASN Bersama Seorang Perempuan di Dalam, Hmmm
Selasa, 19 Januari 2021 – 20:10 WIB
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Safriadi, keduanya mengakui bahwa sudah melakukan ikhtilat (mesum). Dari pengakuan tersebut, keduanya memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam.
Baca Juga:
BACA JUGA: Wanita yang Tewas Terjepit Lift Ternyata Calon Pengantin, Begini Ceritanya
"Pasangan tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Safriadi.(antara/jpnn)
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Aceh berinisial AG, 48, tepergok berduaan dengan perempuan AS, 45, bukan muhrimnya di dalam mobil. Keduanya pun langsung diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Pasutri Asal Aceh Ini Paksa 2 Anaknya Mengemis, Uangnya Dipakai untuk Beli Narkoba
- Ternyata Ini Motif Pasutri Pembuang Bayi di Banda Aceh, Ya Tuhan
- Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu