Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik

Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu akan menarik kembali mobil dinas (Mobnas) yang selama ini digunakan 35 anggota DPRD Kota Bengkulu.

Penarikan tersebut akan berlaku setelah Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota berkaitan dengan PP No 18 Tahun 2017 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota, Yudi Darmawansyah, S.Sos.

Yudi mengungkapkan, penarikan Mobnas tersebut akan dijalankan jika Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 diberlakukan. Sebab dalam PP tersebut sudah mengatur mengenai tunjangan transportasi (mobil dinas).

“Jika itu diberlakukan, maka mobil yang dipakai selama ini ditarik. Dikembalikan lagi ke Pemda Kota. Sedangkan untuk peruntukannya apa Mobnas yang sudah dikembalikan itu wewenangnya ada pada Pemkot sendiri,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, sejauh ini Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota berkaitan dengan PP No 18 Tahun 2017 masih dalam pembahasan dan kajian yang matang oleh DPRD Kota bersama tim pemerintah daerah.

“Jadi jelas kalau sudah ada tunjangan transportasi, maka tidak ada lagi kendaraan dinas. Tentunya jika nanti disahkan maka dewan harus mengembalikan Mobnas tersebut. Karena sudah dapat tunjangan transportasi yang sudah dianggarkan,” ungkapnya.

Dikatakan Yudi, PP No 18 tersebut memang seharusnya sudah layak diberlakukan, mengingat hampir semua perbuatan legislatif didasari langsung oleh terbitnya PP. Apalagi sejumlah daerah sudah mengesahkan Perda tersebut. Dirinya memprediksi, PP tersebut sudah dapat diberlakukan pada belanja APBD Perubahan tahun 2017.

Pemerintah Kota Bengkulu akan menarik kembali mobil dinas (Mobnas) yang selama ini digunakan 35 anggota DPRD Kota Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News