Mobil Dinas Kapolda Dihantam Truk
Kamis, 10 Maret 2011 – 08:59 WIB

Kapolda Kalbar Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan. Foto: JPPhoto/Pontianak Post
Saat akan melintas di jalur aspal dari arah berlawanan, sebuah truk melaju dengan posisi oleng. Tak lama truk tujuan Pontianak itu menghantam body bagian samping kanan mobil yang ditumpangi orang nomor satu di tubuh kepolisian Kalimantan Barat itu. Akibatnya, mobil pun mengalami kerusakan cukup parah dan penumpang didalamnya dilarikan ke Rumah Sakit Antonius.
Dari kelima penumpang mobil itu, dua penumpang yang mengalami luka cukup parah, yaitu Kapolda Kalbar dan Yakobus Kumis. Keduanya dirawat di ruang berbeda, Kapolda Kalbar dirawat di ruang Xaverius nomor 99. Sedangkan Yakobus Kumis menjalani perawatan di ruang Pavilium Lukas No. 306.
Akibat kejadian itu, Kapolda Kalbar Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan mengalami luka dibagian tangan dan kaki. Sementara luka lebih parah dialami Yacobus Kumis. Ia mengalami benturan di kepala, yang mengakibatkan pilipis sebelah kanan mengalami luka memar dan rahangnya retak serta hidung mengalami pendarahan. Yakobus dua tahun lalu juga mengalami kecelakaan. Bahkan pangkal paha dan kakinya patah. Saat ini dia masih dalam pemulihan.
Mengetahui pimpinannya mengalami kecelakaan, beberapa petinggi jajaran Polda Kalbar langsung membesuk Kapolda dan Yacobus Kumis. Tampak terlihat, Waka Polda Kalbar, Kombes Pol Safaruddin, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi dan para direktorat Polda Kalbar.
PONTIANAK--Kapolda Kalbar Brigjen Pol Sukrawardi Dahlan dan Ketua Harian DPD DAD Kalbar, Yacobus Kumis dilarikan ke rumah sakit setelah mobil dinas
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara