Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!
Selasa, 08 Februari 2022 – 17:40 WIB
Udiyanto mengungkapkan minuman keras tidak berizin yang disita sebanyak 855 botol.
Petugas pun meminta surat izin kepada pengemudi mobil.
Namun, si pengemudi tidak memiliki izin yang diminta.
“Pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan," tutur Udiyanto. (antara/jpnn)
Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Bandar Lampung Sita Belasan Ribu Miras Ilegal
- Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
- Bea Cukai Batam Tindak Miras Ilegal Senilai Miliaran Asal Singapura, Ada 2 Tersangka
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok & Miras Ilegal, Nilainya Fantastis
- Penindakan di Sebatik, Bea Cukai Nunukan Amankan Sabu-Sabu dan Miras Ilegal Sebanyak Ini