Modal Pajang Foto Artis Korea di Medsos, Andreansyah Memperdaya 8 Wanita

Modal Pajang Foto Artis Korea di Medsos, Andreansyah Memperdaya 8 Wanita
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIK MH saat ekspose kasus menunjukkan barang bukti. Foto: sumeks.co

”Begitu terima laporan korban, kami bergerak dan akhirnya berhasil meringkus pelaku,” pungkas Kapolres.

Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH menambahkan tersangka ini mengaku sudah ada delapan korbannya.

“Kami masih dalami lagi atas pengakuan tersangka,” katanya

Barang bukti yang diamankan ada unit handphone, buku tabungan, uang Rp 600 ribu, dan bukti tranfer.

Perbuatan pelaku, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

”Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya Sementara itu, Andreansyah mengakui perbuatannya dilakukan sendiri.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Dosa, Mbak IR dan Om AAS Hanya Bisa Pasrah, Lihat Tampang Keduanya

“Dari delapan korban, baru satu itu yang dapat uang,” singkatnya.(bun/sumeks)

Andreansyah, 19, warga Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III, tersangka pemerasan terhadap delapan wanita ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Kamis (21/1) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News