Modal Rp20 Ribu, Kakek Dua Kali Setubuhi Gadis
Kamis, 08 Mei 2014 – 10:22 WIB
"Bisa jadi kakek ini punya ilmu. Saya minta kakek bejat itu dihukum seberat-beratnya karena telah merusak masa depan anak saya," ujarnya sambil menangis.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu, membenarkan adanya kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku yang sudah berusia lanjut itu dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sekarang pelaku kami tahan. Pelaku terbukti telah melanggar UU perlindungan anak, acaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal.(sei/man)
PURWAKARTA-Kakek berusia 83 tahun tega mencabuli At (14) di kontrakan, di Kampung Krajan RT 02/RW 01 Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan. Kakek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada