Modul Kemendikbud Mudahkan Proses Pembelajaran di Masa Pandemi

Modul Kemendikbud Mudahkan Proses Pembelajaran di Masa Pandemi
Anak sedang menjalani PJJ di masa pandemi COVID-19. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bersamaan dengan dikeluarkannya Penyesuaian SKB (Surat Keputusan Bersama) Empat Menteri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan kurikulum khusus untuk pembelajaran di masa darurat.

Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan (Kabalitbangbuk) Kemendikbud, Totok Suprayitno mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 telah disebutkan bahwa penuntasan kurikulum tidak diwajibkan.

“Beberapa sekolah yang sebenarnya sudah mengimplementasikan kurikulum mandiri melalui pengurangan dan hanya mengambil materi yang esensial. Inilah yang kami lakukan dalam kurikulum khusus ini," kata Totok.

Namun, menurut Totok, ini bukan paksaan melainkan pilihan. Jadi ada tiga pilihan yang bisa diambil yaitu mengikuti kurikulum biasa atau kurikulum khusus atau kurikulum mandiri,.

Untuk mengurangi risiko hilangnya pengalaman belajar, Kemendikbud juga meluncurkan modul. Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan survei di mana peserta didik jenjang bawah kesulitan belajar mandiri melalui buku teks.

Materi dalam bentuk modul ini mudah dipahami karena berbasis kegiatan.

Modul ini disiapkan bagi peserta didik, pendidik dan orang tua agar masing-masing memiliki acuan terutama bagi para orang tua agar tidak mengalami kebingungan dalam mendampingi anak-anak mereka.

Selanjutnya, Totok menerangkan bahwa kegiatan yang terdapat di dalam modul merupakan kegiatan sehari-hari seperti memasak atau berkebun. Totok mempersilakan orang tua untuk mengembangkan kegiatan berdasarkan keseharian yang terinspirasi dari modul tersebut.

Kemendikbud menyiapkan kurikulum darurat dan modul untuk membantu para pendidik, siswa, dan ortu dalam pembelajaran masa darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News