Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu

Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu
Tampang pelaku perampokan di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lantaran korban tak membawa uang, para pelaku memukul di bagian kepala dan leher, kemudian merampas uang korban sebanyak Rp100 ribu dan handphone.

"Hp-nya dijual dan dibagi tiga. Inilah yang kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga (polisi) mengamankan dua tersangka," tutur Yusri.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Polda Metro Jaya membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampokan di Bojonggede, modus baru.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News