Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu
Rabu, 11 Agustus 2021 – 07:45 WIB

Tampang pelaku perampokan di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Lantaran korban tak membawa uang, para pelaku memukul di bagian kepala dan leher, kemudian merampas uang korban sebanyak Rp100 ribu dan handphone.
"Hp-nya dijual dan dibagi tiga. Inilah yang kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga (polisi) mengamankan dua tersangka," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampokan di Bojonggede, modus baru.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku