Modus Baru Aksi Perampokan di Jalan, Semoga R Melihat Wajah 2 Kawannya Itu
Rabu, 11 Agustus 2021 – 07:45 WIB
Lantaran korban tak membawa uang, para pelaku memukul di bagian kepala dan leher, kemudian merampas uang korban sebanyak Rp100 ribu dan handphone.
"Hp-nya dijual dan dibagi tiga. Inilah yang kemudian melaporkan ke Polres Metro Depok dan dilakukan penyidikan hingga (polisi) mengamankan dua tersangka," tutur Yusri.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya membekuk dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampokan di Bojonggede, modus baru.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng