Modus Camat Peras Kepala Desa

Modus Camat Peras Kepala Desa
DITAHAN: Kasipidsus Kejari Kapuas memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP, Kamis (27/9). FOTO: ALEXANDER/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, KAPUAS - Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Sahirul Arif mengatakan, DP memeras para kades dengan mencatut instansi penegak hukum sejak 2017 hingga sekarang.

“Kalau kadesnya tidak takut, pakai nama kasipidsus, bisa nama kajari, dan sampai nama kajati. Alasannya, para kades akan diperiksa dan dia yang membantu dengan menyiapkan uang," kata Sahiru sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (29/9).

Dia menambahkan, penangkapan bermula ketika tim cabang Kejari Palingkau melihat status di akun Facebook mengenai kades yang melakukan korupsi.

Tim lantas melakukan penyelidikan. Setelah itu mereka melihat kades mendatangi kantor camat Kapuas Murung.

Tidak berselang lama, kades tersebut menuju Kapuas untuk bertemu DP.

"Saat itu tim melihat oknum kades ini datang ke bank, ambil uang, dan menuju ke kantor camat. Kami berhasil mengamankan sebuah amplop warna cokelat dan handphone," kata Sahirul.

Petugas juga berhasil menyita uang Rp 10 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu serta dua buah handphone.

Plt Camat Kapuas Murung berinisial DP ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diduga memeras beberapa kepala desa, Rabu (26/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News