Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres

Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres
Tiga pelaku pemalsu dokumen ditangkap Satreskrim Polresta Bandung. Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Bandung

"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.

Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)

Komplotan pemalsu berbagai jenis dokumen melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara online namanya berkah dokumen.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News