Modus Pemalsu Dokumen SIM, Ijazah hingga BPKB, 2 Hari Beres
Selasa, 15 Juni 2021 – 00:09 WIB
"Tidak ada institusi selain yang ditunjuk mengeluarkan dokumen," katanya.
Hendra mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 sub 263 Jo. 55 Jo. 56 KUHPidana dengan ancaman delapan tahun penjara. (antara/jpnn)
Komplotan pemalsu berbagai jenis dokumen melakukan aksi tersebut dengan memasang iklan secara online namanya berkah dokumen.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Ditlantas Polda Riau Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Masyarakat Lewat Tim BPKB Delivery
- Polisi Dikeroyok Anggota Ormas di Bandung
- SEVA Hadirkan Promo Menarik Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online, Cek di Sini