Modus! Tes jadi Bintang Cilik Sinetron, Ternyata...nih Pelakunya
Rabu, 13 Juli 2016 – 06:51 WIB
Arsad dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang penculikan dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok/sam/jpnn)
DEPOK – Massa menghajar Arsad, 26, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang tertangkap tangan melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam