Modus! Tes jadi Bintang Cilik Sinetron, Ternyata...nih Pelakunya

Modus! Tes jadi Bintang Cilik Sinetron, Ternyata...nih Pelakunya
Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pelaku pedofilia Arsad (kanan) yang ditangkap warga dan dibawa ke Polresta Depok, kemarin (12/07). Foto: Tumpak M Tampubolon/Indopos/JPNN.com

Arsad dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang penculikan dan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cok/sam/jpnn)

 


DEPOK – Massa menghajar Arsad, 26, warga Ciracas, Jakarta Timur, yang tertangkap tangan melakukan pencabulan kepada dua anak di bawah umur,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News