Mohon Diingat! Ganjil Genap Berlaku Resmi Senin 3 Agustus, Bukan Uji Coba
Jumat, 31 Juli 2020 – 23:18 WIB

Perluasan ganjil genap di Jakarta. Foto : Natalia Laurens/JPNN
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap bakal mulai diterapkan kembali pada Senin (3/8) mendatang di 25 ruas jalan ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap ini, akan sama seperti sebelum masa pandemi yakni diterapkan dari Senin hingga Jumat, dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB. (ant/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta bersiap memberlakukan kembali, aturan ganjil genap kendaraan bermotor untuk beberapa ruas wilayah Ibu Kota.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis