Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran
Selanjutnya, setelah keempat orang ini selesai memilih, KPPS tak memperbolehkan orang lain lagi untuk mencoblos. TPS 42, menurut Idris, memang rawan. Tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu.
“Pernah terjadi pelanggaran tahun lalu, namun berbeda tim pengawasnya. Jadi, saya tak mau komentar,” ungkap Idris.
Belum lagi laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur. Idris mengaku, untuk menjadi panitia atau saksi, harus berumur 17 tahun ke atas, atau sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Memang saya mendengar isu tersebut, namun saat ini saya tak dapat berkomentar banyak, karena laporannya belum masuk ke kami. Apabila memang benar adanya, panwaslu akan menindak sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk kasus ini, tinggal menunggu laporannya dibuat. Baru kami bisa menindak,” pungkasnya. (*/amn/san/k9)
Pada Pilgub Kaltim, di salah satu TPS di Kutai Timur, ada empat warga yang datang ke TPS tak membawa KTp boleh menyoblos.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- Bawaslu Bogor Usut Dugaan Penggelembungan Suara Partai & Caleg, KPU Merespons Begini
- Partai Gelora Dirugikan atas Indikasi Kecurangan saat Rekapitulasi Suara di Kota Tangerang
- Sirekap Sering Keliru, Todung TPN Ganjar-Mahfud: Menggerus Integritas Pemilu
- Banyak Kecurangan, Pemilihan via Pos & KSK di Kuala Lumpur Harus Ditiadakan
- Bukan Masalah Menang atau Kalah, TPN Ingin Pastikan Pemilu Bersih