Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran

Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran
Warga menggunakan hak suaranya di Pilkada. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya, setelah keempat orang ini selesai memilih, KPPS tak memperbolehkan orang lain lagi untuk mencoblos. TPS 42, menurut Idris, memang rawan. Tahun lalu juga terjadi pelanggaran di TPS itu.

“Pernah terjadi pelanggaran tahun lalu, namun berbeda tim pengawasnya. Jadi, saya tak mau komentar,” ungkap Idris.

Belum lagi laporan soal adanya panitia atau saksi di bawah umur. Idris mengaku, untuk menjadi panitia atau saksi, harus berumur 17 tahun ke atas, atau sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Memang saya mendengar isu tersebut, namun saat ini saya tak dapat berkomentar banyak, karena laporannya belum masuk ke kami. Apabila memang benar adanya, panwaslu akan menindak sesuai dengan UU yang berlaku. Untuk kasus ini, tinggal menunggu laporannya dibuat. Baru kami bisa menindak,” pungkasnya. (*/amn/san/k9)


Pada Pilgub Kaltim, di salah satu TPS di Kutai Timur, ada empat warga yang datang ke TPS tak membawa KTp boleh menyoblos.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News