Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, CILACAP - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memutuskan melarang aparatur sipil negara di Cilacap mengambil cuti selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan bahwa pelarangan ini dilakukan guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. 

Menurutnya, larangan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Farid mengatakan pihaknya sudah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar jangan sampai memberikan izin atau rekomendasi cuti kepada ASN, khususnya pada hari Jumat tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2021, maupun 2 Januari 2022.

Dia menegaskan ASN harus tetap berada di kantor atau di rumah saja pada tanggal-tanggal tersebut. Farid menuturkan apabila ada ASN yang melanggar larangan cuti, itu maka akan diberikan sanksi. 

"Sanksi bagi ASN ada tahapannya, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, ada sanksi ringan, sanksi sedang, sampai sanksi berat," katanya di Cilacap, Rabu (25/11).

Farid mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan lintas sektoral, forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda), dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkompimcam) guna membahas Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, pada Selasa (23/11). 

Dia memastikan  pihaknya akan melaksanakan apa yang diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 202, dengan ditindaklanjuti melalui surat kepada seluruh OPD dan camat.

Farid Ma'ruf menyatakan apabila ada ASN yang melanggar larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru, maka akan diberikan sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News