Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

"Pada tanggal 30 November, secara teknis juga akan kami rapatkan kembali dengan camat dan kepala puskesmas agar pengendalian Covid-19 di Cilacap yang sudah cukup bagus jangan sampai terjadi lagi seperti bulan Juli yang meledak. Nanti akan ada penyekatan dan sebagainya," katanya.
Mengenai imbauan bagi sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, dia mengatakan bahwa pihaknya akan merapatkan lebih dahulu dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap pada 30 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, juga terdapat imbauan kepada sekolah untuk melaksanakan pembagian rapor pada Januari 2022.
"Nanti, kan, tanggal 26 November masih penilaian akhir semester, tes terakhir," kata Farid. (antara/jpnn)
Farid Ma'ruf menyatakan apabila ada ASN yang melanggar larangan cuti saat Natal dan Tahun Baru, maka akan diberikan sanksi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan