Molornya Pembentukan OJK Tak Perlu Dikhawatirkan
Batas RUU OJK Hingga Juni 2011
Rabu, 15 Desember 2010 – 20:02 WIB
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Fuad Rachmany, menjamin penempatan dua perwakilan pemerintah sebagai ex officio Dewan Komisioner OJK tidak akan mengurangi independensi OJK. "Lembaga tersebut pasti akan tetap independen. Kita cuma minta ada dua dari 9 jumlah dewan komisioner. Jadi tidak akan mengganggu dari independensi lembaga tersebut," tegas Fuad.
Soal terlambatnya pembentukan OJK sementara amanat UU sudah jelas-jelas menyebut batas akhir pada 31 Desember 2010, menurut Fuad meninlai hal itu tidak menjadi masalah. Karena pada dasarnya, OJK sendiri baru berjalan efektif terhitung pada tahun 2013.
"Nantikan masih akan di Pansus-kan lagi oleh DPR. Tidak menjadi masalah karena baru jalan 2013. Kita tidak perlu buru-buru karena perlu waktu juga mempersiapkan semuanya," kata Fuad.(afz/jpnn)
JAKARTA — Pembentukan lembaga pengawas keuangan baru bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hampir bisa dipastikan bakal molor karena masih adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dorong Kolaborasi Memperkuat Ketahanan Energi ASEAN di Pertemuan ASCOPE
- IRPII & Kemenparekraf Resmi Teken MoU untuk Kemajuan Industri Periklanan
- Aqua Elektronik Merilis Kulkas Terbaru Flexy Series dengan Teknologi AI
- Pertamina Cepat Merespons Temuan Soal Gas 3 Kg, Mendag Mengapresiasi
- Mudahkan Trader Saham, Ajaib Bagi-bagi Bonus Tambahan
- Realisasikan Budaya AKHLAK, Kementerian BUMN Gelar Batch V