Momen Ekspansi KPR Bank Syariah

Momen Ekspansi KPR Bank Syariah
Momen Ekspansi KPR Bank Syariah
SURABAYA - Bank Syariah manfaatkan aturan Uang Muka (UM) 30 persen bagi KPR bank konvesional untuk mendongkrak kinerja pembiayaan perumahan mereka. Bank Jatim Syariah membidik pertumbuhan KPR syariah lebih dari dua kali lipat di 2012 menjadi Rp 50 miliar. Caranya dengan menyediakan fleksibilitas cara pembayaran bagi nasabahnya sekaligus bekerjasama dengan banyak developer properti.

Pimsubdiv Bisnis Syariah Bank Jatim Syariah Achmad Musta'in mengatakan pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat maupun pengembang properti yang merasakan kesulitan melakukan realisasi KPR. Sebab pertengahan Juli 2012, Bank Indonesia menerapkan adanya aturan loan to value (LTV) 30 persen, sehingga bagi nasabah KPR harus menyetorkan 30 persen UM untuk membeli hunian. "Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi bank syariah untuk melakukan ekspansi pembiayaan KPR bagi masyarakat. Sehingga kami mengemas kembali produk. Dengan harapan menarik minat masyarakat menggunakan produk KPR syariah," ujarnya kemarin di kantornya.

Re-launching KPR iB Griya Barokah dilakukan di sela-sela customer gathering nasabah dan Bank Jatim Syariah pada 17 Juli. Jika sebelumnya KPR syariah memberikan produk dengan model pembayaran angsuran tetap, maka Bank Jatim Syariah kini menyediakan KPR Angsuran Bebas. Produk baru ini memberikan kemudahan dengan adanya pilihan angsuran sesuai dengan rencana nasabah. "Saat ini banyak permintaan KPR dari nasabah yang merupakan pegawai baru. Dengan kebebasan mengangsur, maka nasabah pada awal-awal bisa mencicil pokok KPR syariah dengan modal lebih kecil. Dan bertambah sesuai dengan kenaikan pendapatan mereka," imbuh M Prammudya Iskandar, pimpian kantor cabang Surabaya Bank Jatim Syariah pada kesempatan sama.

Permintaan tinggi akan KPR syariah diharapkan bisa mendongkrak penyaluran KPR dari bank yang merupakan unit usaha dari Bank Jatim tersebut hingga menembus Rp 50 miliar di akhir tahun. Pada 2011, mereka mencatatkan penyaluran KPR syariah sebanyak Rp 22,7 miliar. Sedangkan posisi per April 2012 sudah mencapai Rp 32,78 miliar. "Selain kemudahan pembayaran, kami juga bekerja dengan banyak pengembang di Surabaya, Siodarjo, maupun di Madura. Platfon yang kami berikan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 1 milair," jelas Pramudya.

SURABAYA - Bank Syariah manfaatkan aturan Uang Muka (UM) 30 persen bagi KPR bank konvesional untuk mendongkrak kinerja pembiayaan perumahan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News