BI Batasi Kepemilikan Bank

BI Batasi Kepemilikan Bank
BI Batasi Kepemilikan Bank
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham untuk bank umum 20-40 persen. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/ 8 /PBI/2012 yang diumumkan kemarin disebutkan, kepemilikan saham bank dibatasi maksimal 40 persen dari modal untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank maupun bukan bank. Untuk pemegang saham berbadan hukum bukan lembaga keuangan maksimal 30 persen.

   

Sedangkan kategori perorangan pada bank umum konvensional hanya boleh memiliki bank 20 persen dari modal bank. Untuk bank syariah, pemegang saham perorangan dibatasi maksimal 25 persen. BI merinci, pemegang saham yang memiliki keterkaitan berdasarkan hubungan kepemilikan, hubungan keluarga hingga derajat kedua, dan atau hubungan acting in concert, ditetapkan sebagai satu pihak.

   

Calon pemegang saham pengendali yang merupakan warga negara asing dan atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri, wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain komitmen mendukung pengembangan perekonomian Indonesia, memperoleh rekomendasi dari otoritas negara asal bagi badan hukum lembaga keuangan, dan memiliki peringkat investasi paling kurang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.

   

BI juga memberikan pengecualian untuk bank yang tengah dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam aturan itu disebutkan, pemegang saham yang akan memiliki saham bank dalam penyelamatan atau penanganan oleh LPS dan bank dalam pengawasan khusus dapat memiliki saham lebih dari batas maksimum kepemilikan saham. Setelah itu, bank wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 tahun sejak membeli saham bank.

   

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitkan aturan kepemilikan saham di bank umum. Bank sentral menetapkan batasan maksimal kepemilikan saham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News