Momentum Reformasi Birokrasi Akhirnya Dimulai lewat UU Ciptaker

Momentum Reformasi Birokrasi Akhirnya Dimulai lewat UU Ciptaker
Aktivitas pekerja di pabrik konveksi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Djaka Badrayana menilai Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja memilik semangat untuk menyejahterakan rakyat.

Ini disampaikan Djaka dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) baru-baru ini.

“Terlepas dari dinamikanya, jika dicermati semangat dari UU Cipta Kerja itu pada mensejahterakan rakyat,” kata Djaka.

Kesejahteraan masyarakat, baginya, adalah tujuan yang harus dicapai oleh seorang pejabat publik, khususnya kepala negara dan daerah.

Kesejahteraan yang dia maksud di sini dalam konteks ekonomi, yakni memiliki pendapatan yang layak. 

“Kalau saya seorang presiden, saya bertanggung jawab atas 267 juta orang. Yang harus jadi concern saya adalah bagaimana membuat kesejahteraan mereka meningkat, yang dalam indikator ekonomi berdasarkan pendapatan per kapita yang meningkat,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat, lanjut Djaka, maka harus meningkatan pertumbuhan Product Domestic Bruto (PDB), dengan mendorong konsumsi pemerintah lebih tinggi, investasi lebih tinggi dan ekspor dikurangi impor.

Menurutnya, dalam konteks Indonesia, faktor investasi begitu penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Reformasi birokrasi tidak cukup dengan melahirkan regulasi tetapi juga harus didukung dengan perubahan budaya dan mindset sumber daya manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News