Moratorium CPNS Diperpanjang Hingga 2013
Rabu, 21 Desember 2011 – 01:35 WIB
Kemenpan-RB di bawah kepemimpinan Azwar Abubakar memang konsisten dengan upaya memperkteta persyaratan penerimaan CPNS. Selain harus melakukan penataan organisasi, setiap instansi harus mengajukan usulan kebutuhan yang dilengkapi analisis jabatan dan beban kerja. Selain itu harus ada juga peta jabatan dan beban kerja.
Tak cukup sampai di situ, bila semuanya sudah terpenuhi, Kemenpan-RB akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dibahas bersama tim khusus reformasi birokrasi. Yang inti pembahasannya adalah mempertimbangkan apakah instansi bersangkutan bisa mendapatkan kuota atau tidak.
"Kalau tim ragu dan tidak percaya dengan data tersebut, maka tim akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi," ucap Ramli. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ini kabar buruk bagi yang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah akan memperpanjang masa penghentian sementara alias moratorium penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua