Moratorium Diperpanjang, Buang Jauh-Jauh Asa Jadi CPNS

Moratorium Diperpanjang, Buang Jauh-Jauh Asa Jadi CPNS
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dia menambahkan, siapa pun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum.

Pihak yang memberi dan menerima uang sama-sama dinilai melanggar hukum.

“Sanksi hukum akan dikenakan baik dari kalangan umum atau dari oknum PNS sendiri. Kalau pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat selain diproses secara hukum, orangnya dipecat sebagai PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)


Keinginan masyarakat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dibuang jauh-jauh.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News