Moratorium Diperpanjang, Buang Jauh-Jauh Asa Jadi CPNS
Kamis, 19 Januari 2017 – 17:34 WIB
Dia menambahkan, siapa pun yang melakukan penipuan CPNS akan diproses secara hukum.
Pihak yang memberi dan menerima uang sama-sama dinilai melanggar hukum.
“Sanksi hukum akan dikenakan baik dari kalangan umum atau dari oknum PNS sendiri. Kalau pelaku penipuan CPNS dari kalangan PNS akan dikenakan sanksi berat selain diproses secara hukum, orangnya dipecat sebagai PNS," pungkasnya. (esy/jpnn)
Keinginan masyarakat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus dibuang jauh-jauh.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- 5 Berita Terpopuler: Lulusan SMA Siap-Siap untuk Seleksi CPNS & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Begini
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN