Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini
Selasa, 09 Agustus 2022 – 20:04 WIB
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih didalami oleh tim khusus (timsus)
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini
- Catat! Polri Meniadakan Tilang Manual Selama Libur Nataru 2024
- Kapolri Mutasi 55 Perwira Tinggi dan Pamen, 6 Kapolda Diganti
- Tour of Kemala, Jenderal Listyo: Banyuwangi Inspirasi Pengembangan Wisata Olahraga
- Kabar Terbaru dari Kapolri Soal Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Ini Perintahnya