Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini

Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Belum Terungkap, Jenderal Sigit Bilang Begini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut timsus masih mengusut motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Foto : Ricardo/JPNN

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J masih didalami oleh tim khusus (timsus)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News