Motif Pelaku Menusuk Sopir TransJakarta Berawal Masalah Sepele

Motif Pelaku Menusuk Sopir TransJakarta Berawal Masalah Sepele
Rilis kasus penusukan sopir TransJakarta di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Pada saat kejadian, AR bersama seorang rekannya. Namun, berdasarkan hasil penyidikan teman pelaku tersebut tidak terlibat melakukan pembunuhan dan hanya berstatus sebagai saksi.]"Tersangka kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Budi. (antara/jpnn)


Sebelum menusuk korban pakai badik di bagian dada, pelaku cekcok dengan sopir TransJakarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News