Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...

Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Polisi saat merilis penangkapan pelaku pelempar bom ikan di rumah seorang ketua KPPS di Pamekasan. ANTARA/Rizal Hanafi

Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku dan mengungkap motif pelemparan bom di rumah ketua KPPS Pamekasan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News