Motif Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan, Bukan Urusan Politik, tetapi...
Jumat, 23 Februari 2024 – 17:46 WIB
Atas perbuatannya, terhadap dua tersangka, yakni S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan Pasal 1 Ayat 1, Undang-Undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," ucapnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku dan mengungkap motif pelemparan bom di rumah ketua KPPS Pamekasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- Angka Digital
- Info Terkini Kasus Oknum Brimob Pukul Saksi Parpol saat rekapitulasi Suara di Madura
- Nakhoda Bawa Bom di Atas Kapal
- 2 Petugas KPPS di Inhu Meninggal Dunia, AKBP Dody Wirawijaya Sampaikan Belasungkawa
- Dokter Spesialis Kejiwaan Ungkap Kondisi Timses yang jadi Pasiennya, Ya Ampun