Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun
Minggu, 25 Februari 2024 – 04:50 WIB
Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.
Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.
Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. (antara/jpnn)
Jnd, remaja 17 tahun pelaku pembunuhan menghabisi nyawa satu keluarga terdiri dari lima orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Alex Warga Garut Dibunuh Anggota Geng Motor, Motifnya Dendam
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget