Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun

Motif Remaja Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga, Ya Ampun
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Berkas itu, kata dia, diserahkan ke Pengadilan Negeri Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya ditetapkan jadwal sidang.

Dikatakan pula bahwa tersangka adalah anak di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat. Diperkirakan sidang akan dilakukan dua kali dalam satu pekan.

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, kata Roh Wiharjo, adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan. (antara/jpnn)


Jnd, remaja 17 tahun pelaku pembunuhan menghabisi nyawa satu keluarga terdiri dari lima orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News