Motif Suami Bunuh Istri di Bogor, Ternyata Karena Ini

jpnn.com - KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus suami bunuh istri di Kelurahan Kedung Waringin.
Polisi menyatakan bahwa motif RM (28) membunuh istrinya, NA (26), pekan lalu karena sakit hati ajakan rujuknya ditolak.
Menurut Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra, tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.
“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/4).
Dia menyebut tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Tersangka bahkan tidak mengingat berapa kali telah menikam istrinya.
Wahyu mengatakan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.
“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” ungkap Kompol Wahyu.
Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus suami bunuh istri di Kelurahan Kedung Waringin, Kota Bogor.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?