Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 13:45 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus, Jumat (25/10/2024). ANTARA
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan.
"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif suami bunuh istri di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban membusuk di kamar rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak