Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh
Rabu, 22 November 2017 – 22:48 WIB

GoJek.
Hitapriya mengatakan, permintaan terhadap ojek cukup tinggi. Baik ojek online maupun konvensional.
Fenomena itu sering memicu gesekan di lapangan. ''Pemerintah harus melakukan penataan,'' katanya.
Apalagi, hampir semua pelaku bisnis ojek tidak mengantongi izin. Mereka beroperasi secara liar.
Pemerintah harus tanggap dan menyiapkan regulasi. Misalnya, menetapkan persyaratan angkutan motor yang layak dan aman.
''Itu juga permintaan masyarakat kepada pemerintah,'' ucapnya.
Menurut Hitapriya, transportasi merupakan produk yang tidak bisa dikontrol langsung oleh masyarakat.
Peran pengontrol ada pada pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
''Nah, sistem kontrol itu harus segera disiapkan agar ada jaminan keselamatan untuk masyarakat,'' katanya.
Ojek online butuh payung hukum
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 44 Mitra Ojol di Jateng Kaget Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu