MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik

MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Namun demikian, kewenangan itu menjadi kabur dan tergerus secara disengaja setelah keluar Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Peraturan yang diterbitkan pada era Menakertrans Erman Soeparno itu menimbulkan dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Akibatnya, perlindungan pada TKI makin lemah.

Dampaknya, TKI bermasalah naik drastis akibat tidak jelasnya manajemen penanganan. "Masih banyak masalah lain yang terjadi akibat dualisme. Dualisme itu juga pelanggaran serius atas undang-undang," terangnya. Dia berharap Menakertrans secepatnya menghentikan praktik dualisme pelayanan TKI sejak awal 2009. (zul/dwi)

JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News