MoU TKI Tak Terpengaruh Konflik
Minggu, 22 Agustus 2010 – 09:16 WIB
Namun demikian, kewenangan itu menjadi kabur dan tergerus secara disengaja setelah keluar Permenakertrans No 22 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Peraturan yang diterbitkan pada era Menakertrans Erman Soeparno itu menimbulkan dualisme pelayanan TKI antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Akibatnya, perlindungan pada TKI makin lemah.
Dampaknya, TKI bermasalah naik drastis akibat tidak jelasnya manajemen penanganan. "Masih banyak masalah lain yang terjadi akibat dualisme. Dualisme itu juga pelanggaran serius atas undang-undang," terangnya. Dia berharap Menakertrans secepatnya menghentikan praktik dualisme pelayanan TKI sejak awal 2009. (zul/dwi)
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melanjutkan pembahasan nota kesepahaman (MoU) mengenai pengiriman pekerja migran (TKI) dengan Malaysia. Menakertrans
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak