MPBI Tolak Penangguhan UMP

MPBI Tolak Penangguhan UMP
MPBI Tolak Penangguhan UMP
"Pertanyaannya, apakah perusahaan bersedia melakukan hal tersebut? Mungkin saja jawabannya tidak, keengganan perusahaan untuk melakukan redistribusi kekayaan yang sebenarnya bisa menjadi salah satu sebab pokok kisruh penetapan upah minimum setiap tahunnya," jelasnya.

Meski begitu, Surya tak memungkiri mungkin saja ada sebagian kecil perusahaan yang memang betul tidak dapat memberlakukan UMP. Namun untuk perusahaan yang mengalami hal itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan perusahaan melalui mekanisme penangguhan. "Penangguhan itu tentu saja harus berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," terang Surya.

Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir APINDO gencar mengeluarkan pernyataan bahwa sudah banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.

Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.

JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak upaya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Salah satu daerah yang paling gencar di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News