MPBI Tolak Penangguhan UMP
Senin, 14 Januari 2013 – 16:33 WIB

MPBI Tolak Penangguhan UMP
"Pertanyaannya, apakah perusahaan bersedia melakukan hal tersebut? Mungkin saja jawabannya tidak, keengganan perusahaan untuk melakukan redistribusi kekayaan yang sebenarnya bisa menjadi salah satu sebab pokok kisruh penetapan upah minimum setiap tahunnya," jelasnya.
Meski begitu, Surya tak memungkiri mungkin saja ada sebagian kecil perusahaan yang memang betul tidak dapat memberlakukan UMP. Namun untuk perusahaan yang mengalami hal itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan perusahaan melalui mekanisme penangguhan. "Penangguhan itu tentu saja harus berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," terang Surya.
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir APINDO gencar mengeluarkan pernyataan bahwa sudah banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.
JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menolak upaya perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP. Salah satu daerah yang paling gencar di
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei Anjlok, Berikut Daftarnya
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map