MPR Desak DPD Ajukan Draft Amandemen V UUD

MPR Desak DPD Ajukan Draft Amandemen V UUD
MPR Desak DPD Ajukan Draft Amandemen V UUD
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hingga kini MPR belum menerima secara resmi usulan perubahan kelima (amandemen V) UUD 1945 yang digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. "Informasi adanya rencana DPD untuk mengajukan amandemen UUD 1945, sejauh ini baru saya dengar dari pemberitaan media massa. Resminya belum kami terima," kata Lukman kepada wartawan, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Karena belum menerima usulan tersebut, lanjut Lukman, pihaknya belum bisa banyak merespon wacana tersebut. "Jika memang sudah sudah kelar, sebaiknya DPD segera mengajukan kepada pimpinan MPR usulan mengamendemen UUD tersebut, agar soal ini menjadi jelas dan konkrit," tegas politisi PPP ini.

Setelah diusulkan, menurut Lukman, MPR dapat segera mempelajari materi usul perubahan kelima yang diajukan DPD tersebut. Lukman sendiri juga enggan berkomentar, soal adanya dua poin dalam (usul) perubahan kelima UUD 1945 tersebut, yakni diperbolehkannya calon perseorangan maju di pilpres dan juga keinginan DPD diberi hak untuk mengusulkan pemakzulan.

"Kalau soal substansi materi yang akan dijadikan dasar amendemen itu, kita tunggu dulu-lah. Karena kita kan sejauh ini cuma sebatas baca dari media. Nanti kalau sudah jelas, kita perlu tanggapi secara serius juga," ujar Lukman.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, hingga kini MPR belum menerima secara resmi usulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News