MPR Diminta Serap Aspirasi soal Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Indonesia Maju Rusdi Ali Hanafia mengatakan, permintaan itu bukan kehendak Jokowi, melainkan rakyat.
“Sebagai perwakilan rakyat, MPR seharusnya mendengar aspirasi rakyat," ujar Rusdi, Selasa (26/11).
Dia menambahkan, Jokowi mungkin tidak eksplisit menyetujui amendemen Pasal 7 UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Tinggal bagaimana para penggawa Pak Jokowi menerjemahkannya," imbuhnya.
Dia mengaku baru akan percaya jika Jokowi yang berbicara langsung apakah dirinya setuju atau menolak menjabat lebih dari dua periode.
"Biarlah itu menjadi wilayah Presiden, jangan diserobot oleh menteri. Biarkan Pak Jokowi langsung yang bicara," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, kali pertama wacana presiden menjabat tiga periode dilontarkan oleh pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diminta menyerap aspirasi masyarakat yang menginginkan Joko Widodo menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Dunia Hari Ini: Presiden Joko Widodo Bertolak ke Melbourne untuk Pertemuan ASEAN
- Harga Beras Melambung, Jokowi: Cek Langsung, Jangan Tanya kepada Saya
- Jokowi Sebut Indonesia Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Jokowi Resmi Lantik AHY Sebagai Menteri ATR/BPN, Hadi Jadi Menkopolhukam